Alasan Mengapa BUMDes Harus Memiliki Akta Badan Hukum, Penjelasan Pihak DPMPD Kaltim

Salah satu agenda kegiatan BUMDes/ IST
AVNMEDIA.ID - Kalimantan Timur diketahui memiliki ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
BUMDes ini, memiliki peranan dalam mengembangkan ekonomi kawasan sekitar.
Ratusan BUMDes di Kaltim itu, sebanyak 356 di antaranya sudah memiliki Akta Badan Hukum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini disampaikan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, Muriyanto.
Ini ia nilai adalah langkah strategis pemerintah untuk menggerakkan sektor ekonomi desa melalui BUMDes.
BUMDes yang telah memiliki Akta Badan Hukum akan mudah dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar desa.
Lantas, Muriyanto pun menjelaskan soal mengapa BUMDes diharuskan untuk memiliki Akta Badan Hukum itu.
Dikarenakan, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan setiap BUMDes untuk terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta memiliki akta hukum,” ucapnya.
Pihak DPMPD Kaltim pun dia sampaikan akan terus melakukan pendampingan untuk bisa mewujudkan 100 persen BUMDes di Kaltim bisa memiliki Akta Badan Hukum.
Prosesnya pun ia sampaikan tak terlalu rumit.
Pihak desa pun bisa mendapatkan pendampingan dari DPMPD Kaltim untuk bisa mengurus soal Akta Badan Hukum ini. (adv)