Desa Sungai Bawang Hadiri Sosialisasi DPMPD Kaltim, Termotivasi untuk Dapat Pengakuan MHA

Foto Staf Desa Sungai Bawang, Supiah dan Suasana Rakernis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Digelar oleh DPMPD Kaltim/AVNMEDIA.ID
MEGAKALTIM.COM - Turut menghadiri acara sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Staf Desa Sungai Bawang, Supiah, menyatakan bahwa dirinya mendapat motivasi untuk memperjuangkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) bagi desa yang ia tinggali.
Dalam wawancara dengan tim redaksi, Supiah mengungkapkan bahwa Desa Sungai Bawang saat ini belum menerima pengakuan tersebut.
"Desa kami belum mendapatkan tentang pengakuan adat," ujar Supiah.
Setelah mengetahui bahwa beberapa desa telah memperoleh pengakuan MHA dan mendapat berbagai keuntungan, Supiah merasa termotivasi untuk memperoleh hak yang sama bagi desa mereka.
“Kalau melihat desa-desa yang lain sudah mendapatkan MHA ini tentu memotivasi kami agar mendapatkan pengakuan juga,” tandasnya.
Supiah menjelaskan bahwa meskipun Desa Sungai Bawang belum memiliki hutan adat, mereka tetap menjaga dan melestarikan budaya dan tradisi lokal.
“Memang Desa Sungai Bawang tidak memiliki hutan adatnya, namun masyarakatnya masih memegang teguh budaya adat istiadatnya, seperti tari-tarian, budaya ladang berpindah dan pembuatan kerajinan tampi serta tikar,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas penduduk Desa Sungai Bawang adalah suku Dayak, yang lebih banyak dibandingkan pendatang.
“Untuk suku di Desa Sungai Bawang mayoritas 90 % asli orang dayak kenyah, bahau, dan tunjung, serta pendatang yang menikah dengan orang pribumi,” jelasnya. (adv)