Di Gelaran Rapat Teknis DPMPD Kaltim, Perwakilan Pemkab Kutim Ungkap soal Pentingnya MHA Diakui secara Tertulis

Pembicara dalam Rapat Kerja Teknis berkaitan dengan MHA yang dilakukan DPMPD Kaltim di Samarinda/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Di Rapat Kerja Teknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, pihak-pihak dari unsur kabupaten/kota turut berikan suara mengenai langkah untuk percepatan, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Ini sebagaimana dilakukan Simon Salombe yang merupakan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Simon berpendapat bahwa proses ini harus dilaksanakan dengan hati-hati untuk mencegah terjadinya konflik dan sengketa di waktu yang akan datang.
“Kita pastikan dulu bahwa masyarakat adat itu sudah terbentuk secara kelembagaan di peraturan daerah, baru kemudian kita bisa menetapkan wilayahnya,” terang Simon.
Simon mengungkapkan bahwa saat ini, ada enam desa di Kutai Timur sudah dianggap memiliki potensi untuk mendapatkan pengakuan sebagai wilayah masyarakat adat.
Simon menggarisbawahi bahwa pengakuan tertulis untuk wilayah masyarakat hukum adat sangat penting agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat.
“Selama ini kita mengakui keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat secara lisan. Namun, belum ada pengakuan tertulis yang resmi,” ungkap Simon.
Untuk itu, ia katakan memang perlu adanya pegakuan tertulis untuk MHA ini.
“Pengakuan secara tertulis melalui peraturan daerah penting untuk menghindari sengketa dan konflik,” ucapnya.
Sebagai informasi, Rapat Kerja Teknis berkaitan dengan MHA dilakukan DPMPD Kaltim di Samarinda, pada Rabu (6/11/2024).
Di agenda itu, beberapa pihak diundang, yakni dari perwakilana kabupaten/ kota hingga pada aliansi masyarakat. (adv)