Disdukcapil Kukar Gencarkan Kampanye Anti Nikah Siri Lewat Sidang Isbat Terpadu

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto/ IST

AVNMEDIA.ID -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kukar dan Pengadilan Agama Kukar menandatangani nota kesepahaman untuk pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Kukar pada Senin, 21 April 2025 dan akan berlaku selama satu tahun ke depan.

Kolaborasi antarinstansi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang isbat nikah secara terintegrasi, yang bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan resmi dan menjamin hak-hak hukum pasangan serta anak dalam kehidupan berkeluarga.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menekankan bahwa kerja sama lintas sektor ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif.

“Sinergi ini sangat krusial karena menyentuh aspek legalitas pernikahan. Kami sepenuhnya mendukung langkah ini dan berharap kegiatan serupa bisa menjangkau seluruh kecamatan di Kukar,” ujar Iryanto pada Rabu, 30 April 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan upaya konkret dalam mengatasi praktik nikah siri yang masih marak terjadi di beberapa daerah.

“Lewat sidang isbat terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen sah, tapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang penting untuk masa depan keluarga dan anak-anak mereka,” tambahnya.

Isbat Keliling dan Edukasi Masyarakat

Selama dua tahun terakhir, tim gabungan dari Disdukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama Kukar telah melaksanakan sidang isbat keliling ke berbagai kecamatan. Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena mempermudah akses layanan hukum terkait pernikahan.

“Kami tidak hanya fokus pada pelaksanaan sidang isbat, tetapi juga aktif mengampanyekan Anti Nikah Siri agar kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat semakin meningkat,” jelas Iryanto.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan angka pernikahan yang tidak tercatat dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap legalitas hubungan pernikahan mereka. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Diskop UKM Kukar Fokus Bentuk Koperasi Merah Putih di 52 Desa dan Kelurahan
by Adrian Jasman2025-04-30 18:00:00

Dari total 237 desa dan kelurahan yang ada di Kukar, sebanyak 52 di antaranya belum memiliki koperasi.

image
Advertorial Pemkab Kukar Gelar Seleksi Pra-TC dan Raker LPTQ Jelang MTQ Tingkat Provinsi 2025
by Redaksi2025-04-30 11:39:09

Pemkab Kukar juga menyerahkan trofi juara umum MTQ tingkat kabupaten tahun 2024 kepada Kecamatan Loa Janan, yang berhasil mengungguli kecamatan-kecamatan lainnya.