Kemudahan Pendaftaran BUMDes melalui Layanan Online, Pemprov Kaltim Dorong Perkembangan Usaha Desa

AVNMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), tengah memfokuskan perhatian pada pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan memberikan dukungan regulasi untuk mempermudah proses administratif.
Hal ini diungkapkan oleh Murianto, dari Bidang IV Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes menjadi langkah penting dalam perubahan besar bagi sektor BUMDes.
“Regulasi baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk berkembang dengan lebih baik dan terstruktur,” ujar Murianto.
Sebelumnya, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha, namun tanpa status hukum yang jelas.
Melalui hadirnya PP 11 dan Permendes 3 Tahun 2021, BUMDes kini mendapat pengakuan resmi sebagai badan hukum yang sah.
“BUMDes yang diakui sebagai badan hukum sah akan lebih mudah mengakses berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta,” tambah Murianto.
Adanya perubahan ini memungkinkan BUMDes untuk mengakses pendanaan dan peluang kemitraan yang sebelumnya sulit diwujudkan.
Disampaikan oleh Murianto, status badan hukum sangat penting untuk keberlanjutan usaha BUMDes.
“Dengan status badan hukum, BUMDes akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Saat ini, setiap BUMDes diwajibkan memiliki sertifikat badan hukum dari pemerintah untuk beroperasi secara sah sebagai kepastian hukum bagi setiap usaha yang dijalankan.
“Sertifikat badan hukum adalah bukti sah yang memperlihatkan bahwa BUMDes di desa telah terdaftar secara resmi dan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Murianto.
Sebagai upaya guna mempermudah pengurusan sertifikat badan hukum, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kini menyediakan layanan pendaftaran online melalui website resmi kemendesa.co.id.
“Proses ini sangat efisien dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kementerian, cukup melalui desa saja,” ujar Murianto.
Untuk proses pendaftaran badan hukum BUMDes ini dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, pendaftaran nama BUMDes melalui website Kemendes, yang wajib dilakukan baik untuk BUMDes yang sudah terbentuk sebelum atau sesudah berlakunya PP 11.
Jika nama sudah disetujui, tahap kedua dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Musdes menjadi forum penting untuk memastikan bahwa nama dan struktur BUMDes telah disepakati oleh masyarakat desa,” ungkap Murianto.
Saat Musdes, masyarakat desa akan memutuskan apakah akan mengganti nama BUMDes atau mendirikan yang baru.
Kemudian, desa juga diwajibkan untuk membuat peraturan desa yang mengatur pendirian BUMDes dan anggaran dasar rumah tangganya, sebelum mengajukan pendaftaran kembali.
“Pembuatan peraturan desa dan anggaran dasar rumah tangga BUMDes menjadi landasan yang jelas untuk keberlanjutan BUMDes itu sendiri,” terangnya.
Jika dokumen sudah lengkap disiapkan, BUMDes dapat mengajukan pendaftaran status badan hukum melalui website Kemendes.
Selanjutnya, verifikator kementerian akan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.
Dituturkan oleh Marianto, proses verifikasi ini memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui adanya penerbitan sertifikat badan hukum ini, BUMDes diharapkan dapat beroperasi dengan lebih percaya diri dan profesional.
Dengan status ini akan memberikan banyak keuntungan, termasuk akses pendanaan yang lebih mudah serta kepercayaan dari mitra kerja.
BUMDes yang berstatus badan hukum lebih dipercaya oleh berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah sehingga membuka peluang besar bagi BUMDes untuk berkembang dan berkontribusi lebih dalam perekonomian desa.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” pungkas Murianto. (adv)