Langkah DPMPD Kaltim untuk Pemberdayaan Masyarakat Adat, Rumuskan Pelatihan hingga Penguatan Jejaring

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto/ IST
AVNMEDIA.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto ungkap soal lima langkah strategis yang dilakukan dalam upaya untuk pemberdayaan masyarakat adat.
Hal ini disampaikan Puguh Harjanto saat dirinya hadir dalam Rapat Kerja Teknis di Samarinda, Rabu (6/11/2024).
Langkah strategis itu adalah, pertama, penguatan kapasitas masyarakat adat lewat pelatihan dan pendidikan, untuk memampukan mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pada langkah kedua, pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara inklusif dengan merancang kebijakan yang menghargai hak-hak masyarakat adat.
Selanjutnya, langkah ketiga adalah advokasi untuk perlindungan hak, dengan merumuskan regulasi yang lebih kuat agar hak-hak mereka terlindungi secara efektif.
Terakhir adalah penguatan jejaring dan kolaborasi antar masyarakat adat menjadi langkah keempat, dengan tujuan memperkuat pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
“Keberhasilan kita dalam memberdayakan masyarakat hukum adat adalah cerminan dari kemajuan bangsa," jelas Puguh Harjanto.
Pemberdayaan masyarakat adat, ia nilai penting dilakukan. Terlebih lagi, jika mereka jika dilibatkan dalam proses pembangunan di Kaltim dan juga Ibu Kota Nusantara (IKN). (adv)