Ngaku Kebal Hukum, Eh Malah Tertangkap! George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati

George Sugama Halim, Tersangka Kasus Penganiayaan Karyawati/Facebook: George Sugama Halim

AVNMEDIA.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, yang merupakan anak dari pemilik toko roti di Jakarta Timur, semakin menyita perhatian publik.

George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan diduga melakukan kekerasan terhadap salah seorang karyawatinya yang berinisial D.

Dilansir dari Fasenews.id, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024, saat George Sugama Halim meminta D untuk mengantar pesanannya ke dalam kamar pribadinya.

D menolak permintaan tersebut karena sedang menjalankan tugasnya dalam bekerja dan telah ada kesepakatan sebelumnya bahwa ia tidak akan mengantarkan makanan ke kamar George Sugama Halim.

Menurut D, George Sugama Halim sempat memperlakukannya dengan merendahkan, menyebutnya “babu” dan “orang miskin,” hingga mengklaim bahwa dirinya “kebal hukum.”

Setelah penolakan D, George Sugama Halim menghubungi ibunya, tetapi sang ibu justru memarahi anaknya dan menyuruhnya untuk mengambil makanannya sendiri.

Namun, George Sugama Halim tetap bersikeras.

Kemarahan George Sugama Halim memuncak, ia melemparkan berbagai benda, termasuk kursi dan patung ke arah D, yang mengakibatkan luka di bagian kepala korban.

D akhirnya melarikan diri dengan kondisi penuh memar dan luka sobek.

Kejadian ini dilaporkan ke polisi pada (18/10/2024) dan setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap George di Hotel Anugerah Sukabumi pada 16 Desember 2024.

George Sugama Halim ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (16/12/2024) malam.

Setelah ditangkap, George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Proses ini termasuk gelar perkara yang dilakukan untuk mengevaluasi bukti dan keterangan yang ada.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi memutuskan untuk meningkatkan status hukum George Sugama Halim dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.

Saat ini, George Sugama Halim ditahan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangan diborgol.

Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa bukti dan fakta yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus ini. (naf/apr)

Related News
Recent News
image
Trending Luar Biasa! Konten Senyum Ayu Puspa Tembus 71,5 Juta Tayangan di Instagram! Netizen: Jangan Sampai Suamiku Lihat 
by Redaksi2025-04-30 12:38:55

Dilihat redaksi Avnmedia.id, pada Rabu (30/4/2025), konten video senyum Ayu Puspa sudah tembus 71,5 juta tayangan. 

image
Trending Gaji Pemain Voli Tanah Air vs Megawati Hangestri di Korea, Siapa Kantongi Cuan Lebih Besar?
by Redaksi2025-04-27 22:36:22

Megawati Hangestri sukses curi perhatian publik Korea Selatan lewat performa gemilangnya bersama Daejeon Red Sparks di ajang Liga Voli Korea.