Operasi Penertiban Pedagang Petasan di Kukar, Satpol PP Kelilingi Sejumlah Titik di Jalan Danau Aji

Potret penertiban pedagang petasan di Kukar/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Operasi penertiban untuk pedagang petasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Operasi penertiban itu dilakukan untuk pedagang di kawasan Kelurahan Melayu pada Senin (24/03/2025) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan Kelurahan Melayu untuk menyita petasan berkekuatan ledak tinggi, menyusul insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada 20 Maret 2025 di Jalan Danau Melintang RT. 24, Kelurahan Melayu, diduga dipicu oleh petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar lokasi. Peristiwa ini menghanguskan satu rumah serta menyebabkan dua lainnya terdampak.
Operasi penertiban dilaksanakan setelah salat tarawih, dimulai pukul 21.30 WITA. Tim Satpol PP Kukar menyisir sejumlah titik di Jalan Danau Aji dan Jalan Madungingrat, yang berada di sekitar Pasar Modern Tangga Arung, Tenggarong.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 25 huruf A.