Operasi Penertiban Pedagang Petasan di Kukar, Satpol PP Kelilingi Sejumlah Titik di Jalan Danau Aji

Potret penertiban pedagang petasan di Kukar/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Operasi penertiban untuk pedagang petasan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Operasi penertiban itu dilakukan untuk pedagang di kawasan Kelurahan Melayu pada Senin (24/03/2025) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan Kelurahan Melayu untuk menyita petasan berkekuatan ledak tinggi, menyusul insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada 20 Maret 2025 di Jalan Danau Melintang RT. 24, Kelurahan Melayu, diduga dipicu oleh petasan yang dimainkan anak-anak di sekitar lokasi. Peristiwa ini menghanguskan satu rumah serta menyebabkan dua lainnya terdampak.
Operasi penertiban dilaksanakan setelah salat tarawih, dimulai pukul 21.30 WITA. Tim Satpol PP Kukar menyisir sejumlah titik di Jalan Danau Aji dan Jalan Madungingrat, yang berada di sekitar Pasar Modern Tangga Arung, Tenggarong.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 25 huruf A.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dilarang menjual atau menyimpan petasan dengan daya ledak tinggi. Oleh karena itu, kami melakukan sweeping dan menyita barang-barang yang melanggar aturan untuk diamankan di kantor,” jelas Indra usai kegiatan.
Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan di enam lokasi. Pedagang yang masih menjual petasan tanpa izin resmi diberikan teguran bertahap.
“Kami memberikan teguran pertama hingga ketiga bagi para pedagang. Jika masih melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Dalam penertiban ini, petasan yang disita adalah yang memiliki daya ledak tinggi, melebihi batas 2,0 gram. Sementara itu, produk dengan daya ledak lebih rendah tetap diperbolehkan, asalkan memiliki izin resmi.
“Misalnya, distributor resmi seperti Gama di Samarinda memiliki surat keterangan yang sah. Namun, pengecer tetap diwajibkan memiliki izin pembelian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebelum bisa menjual petasan,” tutupnya. (adv)