Petisi Tolak PPN Cuat ke Permukaan, Masyarakat Bahu-membahu Angkat Suara hingga Kumpul Lebih 60.000 Tanda Tangan

AVNMEDIA.ID - Mencuat ke permukaan sebuah petisi yang berangkat dari penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mulanya 11% akan menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Naiknya petisi ini semakin menguat dengan masyarakat yang saling bahu-membahu menyuarakan.
Hadirnya petisi penolakan kenaikan PPN 12% ini digagas oleh kelompok Bareng Warga.
Kini, telah terkumpul lebih 60.000 tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah hingga hari ini (18/12/2024).
Penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya pengangguran, serta risiko inflasi yang dapat membebani ekonomi rakyat menjadi beberapa hal yang disoroti dari petisi ini sebagai dampak kebijakan naiknya PPN.
Dilansir dari Fasenews.id, kenaikan tarif PPN 12% ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kendati demikian, kebijakan kenaikan PPN 12% ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan anggota legislatif.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melanjutkan penerapan tarif tersebut, meskipun banyak masyarakat yang menolak kebijakan ini melalui petisi dan berbagai aksi sosial.
Petisi penolakan kenaikan PPN ini menggambarkan keprihatinan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah yang dianggap tidak transparan dan tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, pengamat seperti Yustinus Prastowo memandang bahwa petisi ini sah sebagai aspirasi masyarakat, namun diragukan kemampuannya untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui kajian mendalam sebelum ditetapkan.
Selain itu, beberapa anggota legislatif seperti Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat menekan daya beli masyarakat dan memicu efek domino yang merugikan.
Petisi penolakan kenaikan PPN 12%, yang pertama kali digagas pada 19 November 2024 ini menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Dengan berbagai dinamika yang ada, pemerintah dan masyarakat masih memiliki ruang untuk berdialog mengenai kebijakan ini.
Walaupun pemerintah berjanji bahwa kebijakan ini tidak akan berlaku pada sembako, masyarakat tetap memiliki kekhawatiran terkait dampak inflasi yang mungkin timbul. (naf/apr)