Soal Longsor di Desa Batuah, Pemerintah Desa Minta Bersabar Tunggu Hasil Kajian

LONGSOR - Longsor yang terjadi di KM 28, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kutai Kartanegara

AVNMEDIA.ID - Bencana longsor yang terjadi di KM 28, Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kutai Kartanegara, menuai berbagai reaksi dari masyarakat setempat.

Sejumlah warga menduga penyebab longsor berasal dari aktivitas tambang hingga pengeboran sumur di sekitar lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah menggandeng tim teknis dari Universitas Mulawarman (Unmul) untuk melakukan kajian geologis. Pemeriksaan lapangan telah dilakukan pada Senin (28/04/2025) dengan pemasangan alat pemantau bencana.

“Tim dari Unmul sudah memasang alat ukur untuk menganalisis penyebab longsor. Hasilnya kemungkinan bisa keluar dalam waktu sekitar satu minggu,” ujar Rasyid.

Ia menyampaikan bahwa langkah penanganan jalan terdampak longsor tidak dapat serta-merta dilakukan oleh pemerintah desa karena status jalan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum atau Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) provinsi.

Sementara itu, untuk warga yang rumahnya terkena dampak, Rasyid mengungkapkan bahwa pihak desa telah mengusulkan opsi relokasi sejak awal, termasuk bantuan sewa rumah sementara. Namun sebagian warga memilih bertahan di lokasi.

“Mereka hanya ingin pindah ke depan rumah masing-masing dan meminta kami mendirikan tenda. Total ada 11 rumah di RT 25 yang terdampak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rasyid juga menanggapi desakan sejumlah warga yang meminta agar aktivitas perusahaan di sekitar lokasi dihentikan. Ia menekankan bahwa permintaan tersebut berada di luar kewenangan desa.

“Soal permintaan menutup perusahaan, itu di luar wewenang kami. Itu kewenangan kementerian, bukan desa. Tapi kalau soal sumur bor, karena itu dalam ranah desa, sudah kami tutup dan ada berita acaranya,” tegasnya.

Terkait adanya tuntutan pencopotan dirinya dari jabatan kepala desa, Rasyid menanggapi dengan sikap terbuka namun tetap memberikan batas.

“Kalau memang secara aturan saya harus diganti, silakan. Saya siap. Tapi jangan seenaknya. Kami juga punya hak, punya harga diri. Jangan seolah-olah pemerintah desa bisa diperlakukan semena-mena,” pungkasnya. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Diskop UKM Kukar Fokus Bentuk Koperasi Merah Putih di 52 Desa dan Kelurahan
by Adrian Jasman2025-04-30 18:00:00

Dari total 237 desa dan kelurahan yang ada di Kukar, sebanyak 52 di antaranya belum memiliki koperasi.

image
Advertorial Pemkab Kukar Gelar Seleksi Pra-TC dan Raker LPTQ Jelang MTQ Tingkat Provinsi 2025
by Redaksi2025-04-30 11:39:09

Pemkab Kukar juga menyerahkan trofi juara umum MTQ tingkat kabupaten tahun 2024 kepada Kecamatan Loa Janan, yang berhasil mengungguli kecamatan-kecamatan lainnya.