Tekan Angka Perceraian, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Program Kursus Calon Pengantin

Mohammad Novan Syahronny Pasie/ Foto: dok. DPRD Samarinda
AVNMEDIA.ID - Mohammad Novan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) dalam menerapkan kursus bagi calon pengantin dengan durasi satu semester atau enam bulan.
Dengan adanya program ini, pasangan diharapkan memiliki kesiapan yang lebih matang dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
Munculnya wacana ini merupakan langkah antisipatif terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 35 persen dari total pasangan yang menikah setiap tahun.
Menurut Novan, kebijakan ini dapat membantu calon pengantin memahami lebih dalam kehidupan berumah tangga, mencakup aspek hukum pernikahan serta berbagai tantangan yang mungkin dihadapi setelah menikah.
“Kesiapan mental dan pengetahuan tentang kehidupan berkeluarga sangat penting untuk menekan angka perceraian. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai hukum pernikahan dan persiapan pasca pernikahan harus lebih ditingkatkan,” ucap Novan.
Penyebab utama perceraian di Indonesia antara lain faktor ekonomi, konflik yang tak kunjung selesai, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketidakharmonisan pasangan, dan perbedaan keyakinan dalam pernikahan lintas agama.
Oleh karena itu, Novan menyoroti perlunya kurikulum kursus pernikahan yang dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di tiap daerah.
“Pemerintah daerah tentu akan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, penting juga bagi kami untuk memberikan masukan terkait materi kursus ini agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan calon pengantin di Samarinda,” lanjutnya.
Program kursus calon pengantin ini merupakan salah satu dari delapan program prioritas nasional yang diusung oleh Kementerian Agama dalam Asta Protas Kemenag Berdampak.
Dalam program ini, terdapat penguatan bimbingan perkawinan, pengarusutamaan keluarga maslahat, serta peningkatan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) agar lebih inklusif dan ramah masyarakat.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan ketahanan keluarga di Indonesia semakin kuat, angka perceraian dapat ditekan, dan kesejahteraan rumah tangga semakin meningkat. (adv)