ALFI/ILFA Kaltimtara Tolak Penghapusan Pasal Krusial di RUU Pelayaran, Anggap Bisa Munculkan Monopoli dan Arogansi Penyedia Jasa

Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, Mohamad Gobel. (Foto: AVNMEDIA.ID)
Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, Mohamad Gobel menegaskan, jika dihapusnya pasal tersebut akan menimbulkan persaingan perusahaan yang tidak sehat.
“Akan ada monopoli tarif, dan bertindak wewenang-wenang,” tegas Gobel sapaan akrabnya pada Rabu, (21/8/2024).
Gobel mengatakan, asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan mempunyai perhitungan tersendiri mengenai biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa kepelabuhanan dan disesuaikan dengan daerah beroperasi pelabuhan.
“Untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dalam penyediaan jasa kepelabuhanan, dilakukan penetapan tarif awal maupun penyesuaian tarif yang wajar dan tidak memberatkan para anggota asosiasi,” ujar Gobel dalam mendukung surat DPP ALFI/ILFA.
Lebih lanjut, Sekretaris Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, H. Widjanarko menambahkan, jika usulan Pemerintah (Kementerian Perhubungan RI) meniadakan keterlibatan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan tarif layanan pelabuhan akan menimbulkan arogansi penyedia jasa.
“Perlunya pasal tersebut agar tidak merugikan pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Wied sapaan akrabnya.
Wied menjelaskan, untuk di daerah pelabuhan Samarinda, penyusunan dan penetapan tarif sudah tertata dan selama ini sudah berjalan dengan baik antara para pihak pengguna jasa pelabuhan maupun dengan penyedia jasa pelabuhan.
“Kami jelas menolak penghapusan, seharusnya pasal tersebut tetap bertahan di RUU, karena jika itu berlaku secara nasional tentang penghapusan pasal yang diusulkan DPR RI maka membuka peluang otoritas pelabuhan untuk sewenang-wenang dan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.” pungkas Wied. (ale)