Manajemen PIK 2 Pastikan Tidak Terlibat dalam Proyek Pagar Laut di Tangerang

Pagar Laut di Tangerang/IST
“Mungkin ada yang salah paham, mengira seluruh PIK 2 adalah PSN sehingga timbul polemik. Seharusnya ini tidak perlu menjadi masalah,” ujarnya.
Baru-baru ini, pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten, memicu kontroversi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menghentikan aktivitas pemagaran laut yang tidak memiliki izin tersebut.
Kegiatan pemagaran itu dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan mengancam ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus dihentikan.
Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan praktik internasional sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), dan dapat mengancam kelestarian ekologi.