Pengakuan MHA di Kaltim melalui SK Bupati: 204 Komunitas Adat di 163 Desa Tercatat

Kolase Foto, Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: AVNMEDIA.ID

AVNMEDIA.ID - Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya mempercepat pengakuan dan melindungi masyarakat hukum adat (MHA).

Puguh Harjanto, Kepala DPMPD Kaltim, mengatakan upaya ini sangat penting untuk mendukung pelestarian budaya dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah bagian integral dari keberlanjutan lingkungan dan sosial di Kaltim. Kami memiliki strategi khusus untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi,” ungkap Puguh.

Puguh menyampaikan bahwa hingga kini, beberapa komunitas adat telah resmi diakui, termasuk Paring Sumpit di Desa Muara Andeh yang diakui berdasarkan SK Bupati Paser tahun 2019.

Kemudian ada komunitas adat Mului yang berada di Desa Swan Slutung telah diakui sejak 2018, sedangkan komunitas adat Toriyool di Kampung Juaq Asa diakui dengan SK Bupati Kutai Barat pada tahun 2024, sebagaimana dijelaskan oleh Puguh.

Sebanyak 204 komunitas adat yang tersebar di 163 desa di seluruh Kalimantan Timur tercatat melalui hasil inventarisasi dan identifikasi, yang mendukung pengakuan ini.

Related News
Recent News
image
Advertorial Digitalisasi Wisata Sejarah di Sangasanga: "SIMATA Pejuang" Mudahkan Akses Informasi Lewat Ponsel
by Adrian Jasman2025-05-03 16:16:00

Camat Sangasanga, Dachriansyah, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pengembangan potensi wisata sejarah di kawasan yang dikenal dengan sebutan "Kota Juang".

image
Advertorial Diskop UKM Kukar Fokus Bentuk Koperasi Merah Putih di 52 Desa dan Kelurahan
by Adrian Jasman2025-04-30 18:00:00

Dari total 237 desa dan kelurahan yang ada di Kukar, sebanyak 52 di antaranya belum memiliki koperasi.