Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

AVNMEDIA.ID - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 2,4 persen akan dikenakan bagi mereka yang membangun rumah sendiri dengan luasan lahan 200 meter tanpa kontraktor, mulai tahun depan (2025).

Angka PPN 2, 4 persen ini naik dari sebelumnya hanya 2,2 persen.

Kenaikan PPN ini didasari pada rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.

Itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri juga dijelaskan rinci soal tarif PPN itu.

Tercantum bahwa besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Related News
Recent News
image
Business Kingston Kenalkan 'Commitment Squad' dalam Kampanye Terbaru di Asia-Pasifik
by Adrian Jasman2025-05-05 12:41:25

Kingston Technology, perusahaan global terkemuka di bidang solusi dan teknologi memori, resmi meluncurkan kampanye terbaru bertajuk “Built on Commitment” di kawasan Asia-Pasifik.

image
Business Pasca Rebranding, Simak Penjualan Kuartal I 2025 PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk
by Adrian Jasman2025-05-02 20:29:23

Sepanjang Januari hingga Maret 2025, AHI membukukan penjualan sebesar Rp2,14 triliun, meningkat 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.