Update Terkini, Pemerintah Beri Pengakuan 7 Komunitas MHA di Kaltim

Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto
AVNMEDIA.ID - Dalam agenda Dialog Publik di Hotel Mercure Samarinda, pada Jumat (1/11/2024), Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto sampaikan progres mengenai upaya pemerintah dalam percepatan, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Saat ini, dikatakan Puguh, pemerintah telah resmi memberikan pengakuan resmi kepada tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur, yang terdiri dari dua di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, ia jelaskan bahwa ada 13 komunitas adat lainnya telah menyelesaikan verifikasi teknis oleh panitia dan kini menantikan surat keputusan (SK) dari bupati untuk memperoleh pengakuan resmi.
“Dari 7 Kabupaten dan 3 Kota, saat ini hanya 1 Kabupaten yang belum memiliki Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Perihal hambatan yang ada dalam proses percepatan pengakuan dan perlindungan MHA itu, salah satunya adalah penyediaan anggaran yang terbatas di setiap kabupaten.
Untuk itu, ia harap, ada kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan lainnya agar pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat dipercepat. (adv)