Alasan Mengapa BUMDes Harus Memiliki Akta Badan Hukum, Penjelasan Pihak DPMPD Kaltim 

Salah satu agenda kegiatan BUMDes/ IST

AVNMEDIA.ID - Kalimantan Timur diketahui memiliki ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

BUMDes ini, memiliki peranan dalam mengembangkan ekonomi kawasan sekitar.

Ratusan BUMDes di Kaltim itu, sebanyak 356 di antaranya sudah memiliki Akta Badan Hukum (AHU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, Muriyanto.

Ini ia nilai adalah langkah strategis pemerintah untuk menggerakkan sektor ekonomi desa melalui BUMDes.

BUMDes yang telah memiliki Akta Badan Hukum akan mudah dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak di luar desa.

Related News
Recent News
image
Advertorial Gedung Posyandu dan BPU Desa Loa Ulung Diresmikan, Edi Damansyah Minta Warga Jaga Aset Desa
by Redaksi2025-04-16 16:42:40

Pada Jumat (11/04/2025), Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan gedung baru Posyandu dan BPU di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang

image
Advertorial Di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional, Sekda Kukar: Tidak Akan Mempengaruhi Kesejahteraan Pegawai
by Redaksi2025-04-16 13:44:44

Sunggono, menegaskan bahwa belanja pegawai tidak terganggu oleh kebijakan ini