Alasan Mengapa BUMDes Harus Memiliki Akta Badan Hukum, Penjelasan Pihak DPMPD Kaltim

Salah satu agenda kegiatan BUMDes/ IST
Lantas, Muriyanto pun menjelaskan soal mengapa BUMDes diharuskan untuk memiliki Akta Badan Hukum itu.
Dikarenakan, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan setiap BUMDes untuk terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta memiliki akta hukum,” ucapnya.
Pihak DPMPD Kaltim pun dia sampaikan akan terus melakukan pendampingan untuk bisa mewujudkan 100 persen BUMDes di Kaltim bisa memiliki Akta Badan Hukum.
Prosesnya pun ia sampaikan tak terlalu rumit.
Pihak desa pun bisa mendapatkan pendampingan dari DPMPD Kaltim untuk bisa mengurus soal Akta Badan Hukum ini. (adv)