ALFI/ILFA Kaltimtara Tolak Penghapusan Pasal Krusial di RUU Pelayaran, Anggap Bisa Munculkan Monopoli dan Arogansi Penyedia Jasa

Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, Mohamad Gobel. (Foto: AVNMEDIA.ID)
AVNMEDIA.ID - Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics And Forwarders Association Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (DPW ALFI/ILFA Kaltimtara) menolak penghapusan Pasal 110 Ayat 1 dan Ayat 5 usulan DPR RI yang terdapat di RUU Perubahan Ketiga Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada tanggapan Pemerintah (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menyelenggarakan Konsultasi Publik pada Jumat, 16 Agustus 2024 dalam rangka menyusun posisi Pemerintah untuk menjawab Usulan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Usulan DPR RI RUU Perubahan Ketiga Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 110 berbunyi:
ayat (1): Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.
Pada ayat (5): Tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Terminal Khusus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa:
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran- rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, serta asosiasi di bidang ekspor dan impor.
Menyikapi rencana Pemerintah (Kementerian Perhubungan) untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1), dan Ayat (5) pada RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) ALFI/ILFA telah menyurati Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Republik Indonesia.