Anggota Polsek Cinangka Abaikan Laporan Bos Rental Ditodong Pistol, Terancam Sanksi

Kapolsek Cinangka Banten, AKP Asep Iwan Kurniawan/Foto: IST
Dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, terbukti lalai dengan mengabaikan laporan yang seharusnya ditangani dengan serius, yang kemudian berujung pada penembakan terhadap Ilyas.
Keduanya diduga melanggar kode etik kepolisian dengan mengabaikan laporan dari masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian serius.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada dua anggotanya yang terlibat.
“Anggota ini akan mendapatkan sanksi tegas, baik dari sisi etika yang berpotensi mengarah pada demosi,” tegasnya.
“Yang paling berat, mereka bisa dipecat dengan tidak hormat (PTDH),” tambah Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025).
Tak hanya itu, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, sebagai pimpinan, juga dianggap lalai dalam mengawasi dan mengendalikan kedua anggotanya tersebut.
Suyudi menegaskan, kelalaian yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka akan berakibat pada pemberian sanksi berat.
“Sebagai pimpinan di Polsek tersebut, Kapolsek juga terbukti gagal dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian dengan sebaik-baiknya. Tentu saja, dia akan kami beri sanksi, mulai dari demosi hingga yang paling berat, yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Irjen Pol Suyudi Ario Seto. (apr/naf)