Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran hukum persaingan usaha di Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana pada sidang Selasa (21/1/2025).
Menurut KPPU, Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran ini terkait kebijakan Google Play Billing (GPB) yang dianggap memonopoli sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store.
GPB adalah sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app purchases) yang diwajibkan oleh Google untuk seluruh aplikasi di Google Play Store.
Developer aplikasi tidak diizinkan menggunakan metode pembayaran lain, dan aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dihapus dari platform.
Service fee yang dikenakan juga cukup besar, yakni 15% untuk pendapatan hingga 1 juta USD dan 30% untuk pendapatan di atas itu.