Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id

Majelis KPPU menilai kebijakan ini merugikan pengembang aplikasi dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Perusahaan asal Amerika ini juga diminta lebih terbuka dan adil dalam menjalankan kebijakan terkait pembayaran aplikasi.

Dengan pangsa pasar Google Play Store yang mencapai 93% di Indonesia, posisi dominan ini dinilai telah disalahgunakan.

Kasus ini mulai diselidiki KPPU pada pertengahan 2022. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar pada Juni 2023.

Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada awal 2025, keputusan dijatuhkan.

Bagaimana menurut kamu? Haruskah raksasa teknologi seperti Google mengubah caranya beroperasi di Indonesia? Komentar yuk! (jas)

Related News
Recent News
image
Business Singapura Paling Selamat dari Kebijakan Tarif Impor Trump, Pasar Saham Langsung Anjlok Hari Ini 
by Redaksi2025-04-07 13:16:54

Tercatat, berdasarkan pengumuman dari Presiden Trump, tarif impor terbaru Singapura hanyalah 10 persen. 

image
Business Penampakan Stasiun Pengisian Daya Ultra Cepat BYD, 5 Menit Bisa Isi Daya Tempuh hingga 400 Km 
by Redaksi2025-04-04 21:16:24

Sebanyak 500 unit pertama akan mulai beroperasi pada awal April, sebagai persiapan peluncuran dua mobil listrik terbarunya