Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id
Majelis KPPU menilai kebijakan ini merugikan pengembang aplikasi dan melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU meminta Google menghentikan kewajiban penggunaan GPB. Perusahaan asal Amerika ini juga diminta lebih terbuka dan adil dalam menjalankan kebijakan terkait pembayaran aplikasi.
Dengan pangsa pasar Google Play Store yang mencapai 93% di Indonesia, posisi dominan ini dinilai telah disalahgunakan.
Kasus ini mulai diselidiki KPPU pada pertengahan 2022. Sidang dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar pada Juni 2023.
Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada awal 2025, keputusan dijatuhkan.
Bagaimana menurut kamu? Haruskah raksasa teknologi seperti Google mengubah caranya beroperasi di Indonesia? Komentar yuk! (jas)