Indonesia Menang Lawan Diskriminasi Uni Eropa di WTO terkait Sawit

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ ekon.go.id
Keputusan ini akan berlaku dalam 60 hari ke depan dan bersifat mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan adanya putusan tersebut, Uni Eropa diminta untuk menyesuaikan kebijakan Delegated Regulation agar sesuai dengan aturan WTO.
Airlangga juga menyoroti dampak keputusan ini terhadap kebijakan Uni Eropa lainnya, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang sebelumnya ditunda penerapannya hingga 30 Desember 2025.
Keputusan WTO dinilai memberikan dukungan strategis bagi Indonesia dalam menentang kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Lebih dari 41% kebun kelapa sawit di Indonesia dikelola oleh petani kecil, sehingga kebijakan yang tidak adil terhadap sawit memiliki dampak besar bagi perekonomian rakyat.
Airlangga juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Malaysia untuk memperkuat posisi kedua negara dalam melindungi komoditas sawit di pasar global.
"Dengan kemenangan ini, saya optimistis bahwa hambatan dalam perundingan IEU-CEPA dapat teratasi, sehingga negosiasi dapat segera diselesaikan," tutup Airlangga. (jas)