Kaltim Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah di Indonesia: PKB Hanya 0,8 Persen

Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim/Foto : Avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) jadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.
Langkah ini diambil Pemprov Kaltim sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah isu kenaikan pajak yang lagi hangat diperbincangkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, dalam keterangannya saat jumpa pers, pada Jumat (20/12/2024) di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim.
Menurutnya, Kaltim memutuskan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya sebesar 0,8 persen, jauh lebih rendah dari batas maksimum nasional yang diatur sebesar 1,2 persen.
"Kami tetapkan tarif PKB 0,8 persen, ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim untuk terus memberi keringanan bagi masyarakat," ucap Ismiati di hadapan awak media.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.
Selain itu, Pemprov juga menetapkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 8 persen.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang.