Kaltim Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah di Indonesia: PKB Hanya 0,8 Persen

Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim/Foto : Avnmedia.id
Dari data Bapenda, 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB dan hanya lima provinsi yang menurunkannya.
Kaltim menjadi yang tertinggi dalam penurunan ini, yakni mencapai -0,422 persen.
Sementara untuk BBNKB, 29 provinsi mencatat kenaikan, sedangkan empat provinsi lainnya mengalami penurunan dengan Kaltim sebagai yang tertinggi pada angka -1,720 persen.
"Dengan angka ini, masyarakat Kaltim nggak perlu khawatir soal pajak kendaraan. Pemerintah sudah berupaya maksimal biar beban masyarakat tetap ringan," lanjut Ismiati.
Pemprov Kaltim berharap, penurunan tarif ini bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak.
Dengan begitu, pendapatan daerah tetap optimal dan dapat mendukung pembangunan di berbagai sektor di wilayah ini.
"Harapannya, masyarakat bisa lebih taat pajak, karena dengan pendapatan pajak yang baik, pembangunan di Kaltim bisa terus berjalan optimal," tutup Ismiati. (wan)