Kemudahan Legalitas Hukum BUMDes Lewat Layanan Online dan Kerjasama dengan Kementerian Hukum

Murianto, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang IV DPMPD Kaltim/Foto: AVNMEDIA.ID
Jumlah unit usaha yang dikelola BUMDes tidak terbatas, asalkan didukung oleh potensi pasar dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).
“Selama usaha tersebut layak dan memiliki potensi pasar yang jelas, BUMDes dapat terus mengembangkan unit usaha baru,” terangnya.
Peraturan Desa menyatakan bahwa anggota BUMDes dapat memiliki pengawas dari kalangan anggota BPD atau profesional yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan laporan keuangan.
“Bagi yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, baik itu ASN atau masyarakat setempat, bisa turut berperan dalam pengawasan BUMDes,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa penentuan posisi pengurus BUMDes harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan pendekatan ini, BUMDes diharapkan dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan,” jelasnya. (adv)