Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Awal Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya

Ilustrasi PPN/ Foto: IST

3. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya

4. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA

Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang betujuan melindungi akses masyarakat terkait kebutuhan dasar.

Kategori barang dan jasa yang bebas PPN 12%, yaitu:

1. Barang kebutuhan pokok

– Beras

– Daging (ayam ras, sapi)

– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)

– Telur ayam ras

– Sayur-sayuran

– Buah-buahan

– Susu

– Garam

– Gula konsumsi

– Bawang merah

Related News
Recent News
image
Trending Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Indonesia Lewat Swasembada Pangan, Energi, dan Air
by Redaksi2025-04-12 10:38:05

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk mencapai swasembada pangan, energi, dan air sebagai landasan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

image
Trending Presiden Prabowo Sebut Masa Transisi Enam Bulan Jadi Kunci Sukses Awal Pemerintahan
by Redaksi2025-04-12 09:50:20

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa masa transisi selama enam bulan sebelum pelantikannya telah memungkinkan pemerintahannya bekerja secara efektif selama 150 hari pertama