Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Awal Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya

Ilustrasi PPN/ Foto: IST
3. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
4. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA
Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang betujuan melindungi akses masyarakat terkait kebutuhan dasar.
Kategori barang dan jasa yang bebas PPN 12%, yaitu:
1. Barang kebutuhan pokok
– Beras
– Daging (ayam ras, sapi)
– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)
– Telur ayam ras
– Sayur-sayuran
– Buah-buahan
– Susu
– Garam
– Gula konsumsi
– Bawang merah