Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Awal Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya

Ilustrasi PPN/ Foto: IST
– Minyak goreng (tertentu)
– Cabai (hijau, merah, rawit)
2. Jasa
– Jasa pendidikan
– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa angkutan umum
– Jasa keuangan
– Jasa persewaan rumah susun sederhana
UU HPP yang menjadi tumpuan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini mengatur penyesuaian dari kenaikan tarif PPN secara bertahap sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan.
Kendati begitu, masyarakat tetap diimbau untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan kenaikan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi rinci terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi lainnya.
Melalui penyesuaian kenaikan tarif PPN ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara menyeluruh dan terealisasi dengan optimal.
Dana yang berhasil terkumpul melalui kebijakan ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya peningkatan penerimaan negara, pemerintah dapat memastikan bahwa program-program strategis dapat dilaksanakan dengan lebih inklusif dan berkelanjutan. (apr/naf)