Pagar Laut Tangerang Disegel, Presiden Prabowo Tindak Tegas Pembangunan Tanpa Izin

Potret KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)
Mengingat lokasi pagar laut dari bambu tersebut berada dekat dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tuduhan pun sempat mengarah kepada pengembang Agung Sedayu Grup.
Namun, pengacara yang mewakili pengembang PIK 2, Muanas Alaidid, membantah keras klaim bahwa mereka terlibat dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.
“Berita tentang pemasangan pagar laut oleh PIK 2 itu tidak benar,” tegasnya dalam pernyataan tertulis pada (10/1/2025).
Menurutnya, pagar bambu tersebut dibangun oleh masyarakat setempat sebagai pemecah ombak, dan mereka kemudian membangun tambak ikan di sekitar area itu.
Muanas menjelaskan bahwa pagar laut tersebut berfungsi sebagai penghalang sampah dan pembatas bagi lahan warga yang terdampak abrasi.
Ia memastikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek PIK 2 atau Program Strategis Nasional (PSN) di Banten.
“Pagar itu hanya tanggul laut sederhana yang terbuat dari bambu, yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tidak ada keterkaitan dengan pengembang, karena lokasi pagar itu bukan berada di area PSN atau PIK 2,” ujar Muanas. (shi/naf)