Petisi Tolak PPN Cuat ke Permukaan, Masyarakat Bahu-membahu Angkat Suara hingga Kumpul Lebih 60.000 Tanda Tangan

AVNMEDIA.ID - Mencuat ke permukaan sebuah petisi yang berangkat dari penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mulanya 11% akan menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang.
Naiknya petisi ini semakin menguat dengan masyarakat yang saling bahu-membahu menyuarakan.
Hadirnya petisi penolakan kenaikan PPN 12% ini digagas oleh kelompok Bareng Warga.
Kini, telah terkumpul lebih 60.000 tanda tangan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah hingga hari ini (18/12/2024).
Penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya pengangguran, serta risiko inflasi yang dapat membebani ekonomi rakyat menjadi beberapa hal yang disoroti dari petisi ini sebagai dampak kebijakan naiknya PPN.
Dilansir dari Fasenews.id, kenaikan tarif PPN 12% ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.