Strategi DPMPD Kaltim untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/AVNMEDIA.ID
6. Bahau Umaq Luhat Kampung Ujoh Halang Penetapan Tahun 2023 SK. Bupati Kab. Kutai Barat
7. Tonyooi Kampung Juaq Asa Penetapan Tahun 2024 SK. Bupati Kab. Kutai Barat.
Puguh pun mengungkapkan bahwa masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah kurangnya dokumentasi yang valid serta adanya konflik terkait batas wilayah.
“Untuk mengatasi ini, diperlukan kebijakan proaktif, termasuk regulasi yang jelas dan pendanaan program,” tambah Puguh.
Tak hanya itu, Puguh juga mendorong terjalinnya kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi, dan LSM dalam hal advokasi serta pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
“Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan pendidikan masyarakat umum juga menjadi kunci keberhasilan pengakuan ini,” pungkasnya. (adv)