Kemudahan Pendaftaran BUMDes melalui Layanan Online, Pemprov Kaltim Dorong Perkembangan Usaha Desa

AVNMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), tengah memfokuskan perhatian pada pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan memberikan dukungan regulasi untuk mempermudah proses administratif.
Hal ini diungkapkan oleh Murianto, dari Bidang IV Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMPD Kaltim, yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes menjadi langkah penting dalam perubahan besar bagi sektor BUMDes.
“Regulasi baru ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi BUMDes untuk berkembang dengan lebih baik dan terstruktur,” ujar Murianto.
Sebelumnya, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha, namun tanpa status hukum yang jelas.
Melalui hadirnya PP 11 dan Permendes 3 Tahun 2021, BUMDes kini mendapat pengakuan resmi sebagai badan hukum yang sah.
“BUMDes yang diakui sebagai badan hukum sah akan lebih mudah mengakses berbagai sumber daya dan dukungan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta,” tambah Murianto.
Adanya perubahan ini memungkinkan BUMDes untuk mengakses pendanaan dan peluang kemitraan yang sebelumnya sulit diwujudkan.
Disampaikan oleh Murianto, status badan hukum sangat penting untuk keberlanjutan usaha BUMDes.
“Dengan status badan hukum, BUMDes akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Saat ini, setiap BUMDes diwajibkan memiliki sertifikat badan hukum dari pemerintah untuk beroperasi secara sah sebagai kepastian hukum bagi setiap usaha yang dijalankan.