Kemudahan Pendaftaran BUMDes melalui Layanan Online, Pemprov Kaltim Dorong Perkembangan Usaha Desa

“Sertifikat badan hukum adalah bukti sah yang memperlihatkan bahwa BUMDes di desa telah terdaftar secara resmi dan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Murianto.
Sebagai upaya guna mempermudah pengurusan sertifikat badan hukum, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kini menyediakan layanan pendaftaran online melalui website resmi kemendesa.co.id.
“Proses ini sangat efisien dan tidak memerlukan perjalanan jauh ke kementerian, cukup melalui desa saja,” ujar Murianto.
Untuk proses pendaftaran badan hukum BUMDes ini dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, pendaftaran nama BUMDes melalui website Kemendes, yang wajib dilakukan baik untuk BUMDes yang sudah terbentuk sebelum atau sesudah berlakunya PP 11.
Jika nama sudah disetujui, tahap kedua dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Musdes menjadi forum penting untuk memastikan bahwa nama dan struktur BUMDes telah disepakati oleh masyarakat desa,” ungkap Murianto.
Saat Musdes, masyarakat desa akan memutuskan apakah akan mengganti nama BUMDes atau mendirikan yang baru.
Kemudian, desa juga diwajibkan untuk membuat peraturan desa yang mengatur pendirian BUMDes dan anggaran dasar rumah tangganya, sebelum mengajukan pendaftaran kembali.
“Pembuatan peraturan desa dan anggaran dasar rumah tangga BUMDes menjadi landasan yang jelas untuk keberlanjutan BUMDes itu sendiri,” terangnya.