Kemudahan Pendaftaran BUMDes melalui Layanan Online, Pemprov Kaltim Dorong Perkembangan Usaha Desa

Jika dokumen sudah lengkap disiapkan, BUMDes dapat mengajukan pendaftaran status badan hukum melalui website Kemendes.
Selanjutnya, verifikator kementerian akan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang diajukan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat badan hukum akan diterbitkan secara online.
Dituturkan oleh Marianto, proses verifikasi ini memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui adanya penerbitan sertifikat badan hukum ini, BUMDes diharapkan dapat beroperasi dengan lebih percaya diri dan profesional.
Dengan status ini akan memberikan banyak keuntungan, termasuk akses pendanaan yang lebih mudah serta kepercayaan dari mitra kerja.
BUMDes yang berstatus badan hukum lebih dipercaya oleh berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah sehingga membuka peluang besar bagi BUMDes untuk berkembang dan berkontribusi lebih dalam perekonomian desa.
“Kami berharap dengan adanya regulasi yang semakin mempermudah pengurusan badan hukum, BUMDes di Kalimantan Timur dapat berkembang pesat dan mandiri,” pungkas Murianto. (adv)