Kenaikan Tarif PPN Indonesia Jadi 12%: Angka Tertinggi di ASEAN, Tapi Masih Rendah Secara Global?

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani/ Foto: IG @smindrawati
AVNMEDIA.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sejajar dengan Filipina yang juga menetapkan tarif sebesar 12%, kebijakan baru ini membuat Indonesia berada di urutan teratas dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Dilansir melalui Fasenews.id , dengan kenaikan ini, baik Indonesia dan Filipina memiliki tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, dan negara lainnya memiliki tarif PPN rendah.
Kendati menduduki posisi nomor wahid sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan regional ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan banyak negara di dunia.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menyebutkan bahwa negara seperti Brasil, Afrika Selatan, dan India memiliki tarif PPN yang jauh lebih tinggi, masing-masing 17%, 15%, dan 18%.
Menurutnya, meski tarif PPN Indonesia lebih tinggi daripada negara-negara tetangga di ASEAN, angka tersebut masih moderat dan jauh dari tarif PPN yang sangat tinggi di negara-negara lain.
Dengan perbandingan global, Sri Mulyani menyoroti rasio pajak Indonesia yang masih terbilang lebih rendah dibandingkan beberapa negara di luar kawasan ASEAN.
Rasio pajak merujuk pada perbandingan antara total penerimaan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka waktu tertentu.
Rasio ini digunakan sebagai indikator penilaian seberapa efektif suatu negara dalam mengumpulkan pendapatan melalui pajak.
Menteri Keuangan Indonesia itu pun menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia saat ini hanya mencapai 10,4 persen.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Brasil yang mencatatkan rasio pajak sebesar 24,67%, Afrika Selatan 21,4%, dan India 17,3%.