Kenaikan Tarif PPN Indonesia Jadi 12%: Angka Tertinggi di ASEAN, Tapi Masih Rendah Secara Global?

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani/ Foto: IG @smindrawati
10. Brunei: 0%
11. Timor Leste: 0% untuk PPN dalam negeri, 2,5%untuk PPN barang/jasa impor
Laporan terbaru dari PricewaterhouseCoopers (PwC) mengungkapkan bahwa Indonesia kini termasuk dalam kelompok negara dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di ASEAN untuk periode 2023-2024.
Sejak April 2022, Indonesia menaikkan tarif PPN menjadi 11%, yang sebelumnya hanya 10 persen.
Sementara itu, Singapura, yang memiliki pendapatan per kapita tertinggi di kawasan ASEAN, hanya menetapkan PPN sebesar 9%.
Filipina menempati posisi teratas dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, yaitu 12%.
Disusul oleh kamboja dan Vietnam berada di posisi ketiga dan keempat, masing-masing dengan tarif PPN sebesar 10%.
Singapura sendiri berada di urutan kelima, diikuti oleh Malaysia dengan tarif 8%, Thailand dan Laos yang masing-masing 7%, Myanmar dengan 5%, serta Timor Leste yang memiliki tarif 2,5%.
Dengan rencana pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Kenaikan tarif ini membuat Indonesia menempati posisi dengan tarif PPN lebih tinggi daripada negara-negara ASEAN lainnya.
Namun, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD.
Oleh karena itu, penting untuk membandingkan tarif PPN Indonesia dengan negara-negara di kawasan ASEAN agar bisa memahami posisi Indonesia dalam konteks ekonomi regional. (apr/naf)